Fatwa Haram

22-05-2009 by: gajah_pesing

Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
sumber : wikipedia

Beberapa waktu yang lalu, saia dikejutkan dengan adanya suatu kabar tentang munculnya Fatwa Haram. Baik itu bersifat pribadi ataupun bersifat kelompok. Dari suatu majelis mengeluarkan suatu pernyataan tentang tindakan yang haram, yaitu tentang:

  1. Merokok = Haram
  2. Golput = Haram

Sampai saat ini pun saia masih mencoba mengkaji semua hukum tersebut, seperti halnya yang tertera di sini. Mengingat saia adalah orang awam dalam hal ilmu tersebut, jadi saia memakai ilmu mengira-ngira (yang sekiranya) sesuai dengan apa yang tertulis di situ. Belum selesai dengan 2 (dua) tindakan diatas, lebih terkejut lagi mendapati suatu berita bahwa salah satu jejaring sosial akan dimasukkan dalam Fatwa Haram juga.

Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh Muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa terhadap Facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung.
sumber : okezone

Doh..(tepok jidat). Kalau semuanya HARAM, lalu kenapa izin protisusi dijalankan terus? Apa karena menghasilkan duit bagi segelintir oknum? Sebelumnya saia minta maaf jika ilmu agama saia sangat ‘cetek‘ banget untuk ngurusin yang begituan. Saia tahunya yang berhak mengatakan dan menetapkan HARAM dan HALAL suatu tindakan atau benda hanyalah Allah SWT.

Sumpah!! Saia gak habis pikir dengan semua itu, malah yang saia kuwatirkan nanti malah ada Fatwa kalo internet itu HARAM karena terdapati situs-situs porno. Nanti merembet kalo nge-BLOG itu HARAM, nge-PLURK itu HARAM dan sebagainya. Seharusnya itu kan tergantung pribadi diri masing-masing, bukan langsung dianggap keseluruhan. Pemikiran orang memang berbeda-beda tapi jangan langsung judge begitu saja. Tolong pikirkan lagi jika MEROKOK itu HARAM, apakah kalian juga memikirkan kehidupan sosial mereka-mereka yang saat ini bekerja di Pabrik Rokok? Saia mengatakan begitu karena emak saia berjualan rokok untuk menghidupi saia, menyekolahkan saia bahkan memberikan saia uang saku, saat masih bersekolah. Apakah kami pernah meminta semua itu dari kalian? Tidak!!! Walaupun keluarga kami sangat jauh dari kecukupan tapi keluargaku mandiri dalam berusaha meneruskan kehidupan. Kalo memang Fatwa Haram tersebut tidak dikaji ulang, saia yakin dan pasti, akan tetap meneruskan keHARAMan tersebut! Kalian yang membaca postingan ini, terserah mo komentar apa, yang jelas SEMUA HARAM.

nb: gambar dari facebook, sedangkan design “SEMUA HARAM” dari XKH (Mantan Kyai)
Share and Enjoy:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • HelloTxt
  • LinkedIn
  • Live
  • Ping.fm
  • Reddit
  • RSS
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks

52 Comments

(Required)
(Required, will not be published)
CommentLuv Enabled
;) :| :x :twisted: :roll: :oops: :o :mrgreen: :lol: :idea: :evil: :cry: :arrow: :P :D :?: :? :) :( :!: 8O 8) (worship) (woot) (wek) (wa) (thinking) (tepoktangan) (sungging) (smile) (sleep) (sick) (sedih) (sad) (rofl) (rock) (pret) (nyam) (ninja) (ngantuk) (music) (muach) (money) (melet) (malu) (mad) (lmao) (la) (kocomoto) (kiss) (hungry) (huek) (hmm) (hihihi) (hehehe) (hehe) (heart) (headspin) (hahaha) (ha?) (ha) (gym) (gegege) (gaya) (evilgrin) (enek) (drinking) (doh) (dance1) (dance) (dah) (cozy) (ckckck) (bye) (bringit) (bigheart) (banana_dance) (annoyedd) (annoyed) (angry)